Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Harapkan Partisipasi Masyarakat

Bagikan Artikel Ini:

 

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Harapkan Partisipasi Masyarakat

BERITATOTABUAN.COM, PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja masih menjadi ujung tombak penegakan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Melalui dialog Radio Suara Kota, Satgas Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal Satpol PP sampaikan sosialisasi itu kepada masyarakat.

“Kebetulan di Pol PP ini mendapatkan alokasi anggaran khusus penegakan masalah hukum terutama terkait dengan masalah peredaran rokok ilegal,” terang Sekretaris Satpol PP Yulius Hendra membuka dialog interaktif pada Rabu (17/1/24) pagi.

Diketahui, mulai tahun 2022 Satpol PP mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan dana ini, salah satunya untuk memberantas rokok ilegal yang didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi Pemerintah Kota Probolinggo mendapatkan alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat yang diperuntukkan khususnya di Satpol PP untuk penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal,” jelas Kabid Penegakan Daerah (Gakda) Eko Candra.

Masih menurut Kabid Eko, adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokok polos tanpa dikenai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok ilegal tersebut, dapat melaporkan ke Satpol PP melalui layanan telepon di nomor 1500-225 atau datang langsung ke kantor Satpol PP.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Aditya Ramadhan menjelaskan mengenai sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal.

“Dilihat pada pasal 54 dalam UU 39/2007 dimana menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang dibayar,” urai Aditya

“Kemudian di pasal 56 UU 39/2007 disebutkan bahwasanya setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya.

Dibandingkan tahun 2022, jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan di tahun 2023, mengalami penurunan. Yakni, 16 ribu batang rokok pada tahun 2022 dan 12 ribu batang rokok pada tahun 2023. Rata-rata adalah rokok ilegal yang berasal dari luar Kota Probolinggo.

Kedepan, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Abdi Firdaus berharap peran aktif masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

“Sehingga kami harapkan kedepan rokok ilegal ini bisa ditekan keberadaannya dan kami juga berharap kepada masyarakat untuk berperan berpartisipasi dalam penginformasian rokok ilegal,” tutupnya.(Ali Makhfud)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.