Panwaslu Ingatkan Keberadaan APK ‘Liar’

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, di Kabupaten Bolmong Timur menjelang Pemilukada saat ini terus mendapatkan sorotan dari Panwaslu daerah itu.

Hal ini menyusul temuan Panwaslu terkait dengan masih bertebarannya bendera yang mencantumkan nama pasangan calon (paslon) di daerah itu.

Akan hal ini, Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Haryanto memperingatkan agar seluruh pasangan calon kepala daerah bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seraya menghimbau para pendukung Paslon tersebut, untuk tetap mengikuti aturan.

Selain itu, Haryanto pun mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bolmong Timur, untuk melakkan penertiban APK yang dinilainya ‘liar’ dan melanggar aturan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kordinasi antar lembaga dengan Satpol-PP untuk menindak lanjuti soal ini,” ujar Haryanto, Selasa (15/09/2015) kemarin.

Dirinya juga membenarkan bahwa sebenarnya penggunaan atribut bendera partai itu belum ada kepastian aturan yang baku dan diterapkan namun hal tersebut dapat mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tentang APK.

“APK yang sah itu yang dikeluarkan oleh KPU dan bagi paslon itu hanya bisa membuat stiker ukuran kecil yang sudah ditententukan oleh KPU juga. Apalagi kalau soal bendera partai yang sudah ada logo/merek dari paslon itu tidak dibenarkan sehingga harus ditertibkan, karena sudah ada kesepakatan bersama Pemda, KPU dan Pannwas tentang persoalan penertiban APK yang dinilai melanggar,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Advokasi Jaringan Pemantai Pemilu Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Irwan Saiba mengatakan pihaknya meminta ketegasan dari para pihak penyelenggara pilkada seperti KPU, Panwaslu dan Pemerintah melalui instansi teknis terkait, untuk menseriusi setiap temuan, laporan dan bukti-bukti dilapangan yang dinilai melanggar dari aturan.

“Dari pantauan dilapangan memang APK yang bukan milik KPU banyak yang belum ditertibkan. Jadi, saya himbau agar sekiranya semua lembaga terkait bisa mengawal dan menindak lanjuti temuan-temuan seperti itu,”imbuh Irwan. (Sandy Bawoel/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.