KPU Kotamobagu Mulai Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako

 

Empat Komisioner bersama Sekretaris KPU Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kesibukan KPU Kotamobagu pada bulan ini rupanya mulai bertumpuk. Lihat saja, setelah sebelumnya ditugaskan untuk melakukan pendaftaran partai politik lewat Sipol yang harus tuntas hingga 16 Oktober 2017 ini, Kamis, (12/10/2017) hari ini, rekrutmen panitia adhoc, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) penyelenggaraan pilwako sudah dimulai hingga 11 November 2017 mendatang. “Tidak sedikit warga yang sudah datang ke KPU Kota Kotamobagu untuk mengambil formulir, baik PPK maupun PPS,” kata Iwan Manoppo, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang bertanggungjawab terhadap rekrutmen PPK dan PPS.

Bahkan sejak dua hari lalu sudah ada rekomendasi dari lurah maupun sangadi terkait siapa-siapa warganya yang akan dipercaya menjadi PPS. “Ini menarik dan menandakan bahwa masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu sangat tinggi. Mudah-mudahan ini juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik di hari H tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” tegas Iwan.

Hal lainnya yang tidak kalah penting, tambah Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data, bahwa hari Kamis ini juga sudah dibuka pendaftaran pemantau maupun pemantauan pelaksanaan pilwako 2018. “Waktunya cukup panjang hingga Juni tahun depan. Meski demikian kami mengingatkan jangan sampai lupa bagi lembaga maupun individu yang berkeinginan melakukan pemantauan pelaksanaan pilwako Kota Kotamobagu,” ujar Asep.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemantau maupun lembaga pemantau sebagaimana surat KPU Kota Kotamobagu Nomor 127/PP.04.3-PU/7174/K4-Kot/X/2017 antara lain; (1). Profile organisasi pemantau, (2). Nama dan jumlah pemantau, (3). Alokasi anggota perkecamatan, (4). Rencana dan jadwal kegiatan serta daerah yang akan dipantau, (5). Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau, (6). Surat pernyataan sumber dana, (7). Surat pernyataan independensi lembaganya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.