Proyek Jalan Perkebunan Tolondadu Bolsel Bermasalah, Diduga Serobot Kawasan Hutan Produksi

Bagikan Artikel Ini:

Proyek Jalan Perkebunan Tolondadu Bolsel Bermasalah, Diduga Serobot Kawasan Hutan Produksi

BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Proyek pembukaan jalan perkebunan di desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tengah bermasalah.

Pasalnya, proyek pembukaan jalan perkebunan di desa Tolondadu diduga menyerobot kawasan hutan produksi tanpa izin.

Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu I, Bobi Nopulo, mengungkapkan, proyek dengan anggaran 100 juta yang berasal dari Dana Desa 2024 ini, berdasarkan persetujuan masyarakat.

“Seharusnya pihak kehutanan memberikan kode sejak awal. Lagi pula, pembangunan jalan ini demi kepentingan masyarakat dan berdasarkan usulan warga,” ujarnya, Senin, 20 Mei 2024.

Ia mengakui, pihak Dinas Kehutanan sudah pernah memberikan teguran, namun tetap memaksakan proyek untuk dilanjutkan.

“Saat proyek ini sedang berjalan, pihak Dishut datang dan menyampaikan bahwa pembangunan jalan sudah masuk kawasan hutan produksi. Tapi itu hanya di ujung jalan,” tambahnya.

Sangadi menegaskan, meski jalan tersebut melewati hutan produksi yang dikelola PT. Mongondow Mandiri, pembukaan jalan tersebut berdasarkan kepentingan masyarakat.

“Itu masuk kawasan Hutan APL, dan kami sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan sendirimenegaskan, akan menindak tegas dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Ini termasuk tindak pidana kehutanan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Di mana, penggunaan kawasan hutan produksi tanpa izin, merupakan tindak pidana.

“Kita harus memastikan dulu di lapangan apakah pembangunan jalan tersebut benar-benar masuk kawasan HP. Jika benar, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujarnya.

“Meski pembangunan jalan itu untuk kepentingan masyarakat, ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak boleh sembarangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala KPH 2, Dishut Sulut, Rizal Burase sendiri, saat dimintai tanggapannya, memastikan bahwa jalan tersebut masuk kawasan hutan produksi.

“Kami sudah melayangkan panggilan kepada pihak Sangadi untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.*(AR)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.