Disdukcapil Kotamobagu Sebut KTP Digital Berlaku Sampai Perbankan

 

KTP Digital

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Keberadaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, rupanya telah berlaku dan bisa diterima oleh pihak perbankan, ketika akan mengurus dokumen dalam instansi tersebut.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Roy Paputungan kepada awak media, seraya menyebut kalau penerapan IKD tersebut sudah sejak tahun 2022, sehingga secara bertahap mulai diterapkan dengan tujuan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat terkait dengan identitas kependudukan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang ditujukan ke pihak Perbankan bahwa untuk KTP Digital dapat digunakan atau diakui untuk keperluan Perbankan, tujuannya tentu agar lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan,” tuturnya.

Masih menurut Roy, untuk membuat KTP Digital sangat mudah, karena hanya menggunakan handphone android kemudian mengunduh aplikasi IKD Kemendagri melalui PlayStore.

“Sebelum mendaftar masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, alamat e-mail serta nomor ponsel yang aktif dan untuk aktivasinya harus di Kantor Disdukcapil karena melalui server SIAK Dukcapil,” tambahnya. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses