Kawal THR Para Pekerja/Buruh, Disnaker Asahan Buka Posko Pengaduan.

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan, Rabu (20/3).

Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra. Meilina Siregar,M.Si mengatakan posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Mereka berhak untuk menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelasnya.

Pemberian THR keagamaan, lanjut Meilina merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Meilina mengatakan selain membuka posko pengaduan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan” ucapnya.

Dirinya mengatakan apabila para pekerja / buruh tidak menerima THR dari perusahaan sebelum 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, para pekerja / buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menghubungi nomor pengaduan (082360343563).

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

(DEDDY)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.