ASN Dan THL Dilarang Gelar Open House Saat Lebaran

Bagikan Artikel Ini:

 

Gelar Open House

SE soal pelarangan open house saat lebaran

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Perayaan hari Idul Fitri merupakan puncak hari kemenangan setelah sebulan berpuasa bagi umat Islam yang beriman yang ditandai dengan saling mengunjungi satu sama lainnya dengan salam bersalaman hingga melaksanakan open house.
Dimasa pandemi covid-19 saat ini, suasana tersebut dilarang dilaksanakan, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 003/Setda-KK/481/V/2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang larangan kegiatan open house pada perayaan idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu.
Surat edaran Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu tersebut menegaskan pada poin satu bahwa PNS dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan kegiatan open house yang melibatkan sesama PNS, THL dan/atau masyarakat. “PNS dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga di luar wilayah Bolaang Mongondow Raya,” tulis surat yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo.MT. (kamalbabay)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.