Permohonan Walikota Untuk Pengadaan Emergency Call Disetujui

Bagikan Artikel Ini:

Permohonan Walikota Untuk Pengadaan Emergency Call DisetujuiBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerahnya terus dilakukan. Terbukti, permohonan Walikota untuk pengadaan emergency call disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Melalui surat bernomor 2674/KOMINFO/DJPPI/KS.01.03/08/2016 tertanggal 22 Agustus 2016, Kotamobagu diketahui menjadi salah satu daerah dari 26 wilayah lainnya yang akan menerapkan layanan 112 sebagai nomor darurat. “Saat ini proses pengadaannya melalui e-katalog LKPP tahun 2016 sementara dilakukan. Nah, jika di Amerika ada layanan 911 maka di Kotamobagu nanti ada layanan 112 untuk panggilan darurat,” ucap Kepala Dishubbudparkominfo Kotamobagu Agung Adati ST MSi,

Agung mengatakan, dalam rangka pengadaan layanan tersebut, maka Pemkot Kotamobagu akan menyiapkan sebuah gedung yang berdekatan dengan instansinya untuk dijadikan pusat kendali emergency call di daerah itu. “Saat ini bangunannya sudah siap, kita tinggal menunggu pengiriman perangkat dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Agung juga mengatakan, nantinya operator dalam gedung tersebtut akan siaga selama 24 jam penuh. “Mereka nantinya akan dilatih terlebih dahulu oleh pihak kementerian sebelum menjalankan tugas sebagai operator. Kalau tidak ada halangan layanan tersebut akan mulai beroperasi pada Desember nanti” tuturnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.