Tokmas Bolmong Raya Minta Aparat Tegas Dalam Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin

Bagikan Artikel Ini:

 

Peti Blok Bakan Kecamatan Lolayan Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Terus menjamurnya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow khususnya, sehingga terus menimbulkan korban jiwa, mendapatkan sorotan tajam dari salah satu tokoh masyarakat (tokmas) Bolaang Mongondow Raya, Firasat Mokodompit.

Kepada awak media, Firasat meminta agar aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas PETI di wilayah Bolmong. “Harus tegas, aparat hukum harus mengambil langkah berani dalam mengehentikan penambangan liar, terlebih itu sudah memakan sejumlah korban jiwa beberapa waktu terakhir ini,” ucap Firasat.

Selain itu, Firasat juga meminta Pemkab Bolmong untuk bisa mencarikan solusi terkait dengan para penambang yang kebanyakan menggantungkan hidup mereka pada hasil pertambangan yang ada. “Pemda juga baiknya memberikan kawasan khusus bagi penambang yang bisa dilakukan secara legal, sehingga ini juga akan menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Senada dengan Firasat, salah satu aktifis mahasiswa Bolmong, Rahman Mokoagow meminta agar segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi terus menjamurnya pertambangan illegal di wilayahnya tersebut. “Ini sudah cukup meresahkan masyarakat, terlebih dengan terus berjatuhannya korban jiwa akibat proses pertambangan liar itu,” imbuh Rahman.

Disisi lain, Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK melalui Kasubah Humas Polres Bolmong AKP Rusdin Sima, mengatakan kalau pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap PETI yang ada di wilayah Bolmong. “Awalnya penertiban akan kita lakukan pada 27 Juni lalu, tetapi masih ditunda sebab kala itu kita masih terfokus pada pengamanan situasi dan kondisi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk gugatan Pilpres,” imbuh Rusdin.

Disisi lain, Pemkab Bolmong sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019, dimana surat yang ditandatangani oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP, MM tersebut menegaskan untuk penutupan sejumlah tambang illegal khususnya pada wilayah Busa di Desa Bakan Kecamatan Lolayan. “ada dua lokasi yang kami minta untuk segera ditutup lokasi pertambangannya, yakni di wilayah Busa dan diluar Busa Desa Bakan. Surat ini sudah kita sampaikan ke para pengusahan tambang di sekitar wilayah itu,” ucap Tahlis.

Sebelumnya, desakan untuk meminta penertiban terhadap aktifitas PETI tersebut mulai menggema, usai kejadian longsor di Tambang Busa Desa Bakan beberapa waktu lalu, yang menelan ratusan korban jiwa. Dimana, gaungan penertiban terhadap PETI itu sendiri terus bergulir menyusul kembali jatuhnya korban jiwa yakni Rivaldo Mokoagow pada Selasa 25 Juni 2019 lalu di salah satu lokasi milik pengusaha tambang berinisial SP alias Tole’. (jm)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.