Tersangka Penganiayaan Terhadap Satpol-PP Dihukum 2 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

 

Tersangka Penganiayaan Terhadap Satpol-PP Dihukum 2 Tahun Penjara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya memutuskan perkara tindak pidana perlawanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan bersama – sama yang menyebabkan luka.

Putusan pengadilan Kotamobagu tersebut sesuai dengan Nomor: 331/Pid.B/2022/ PN Ktg yakni, terdakwa TD dan IG masing-masing pidana penjara selama 2 Tahun, sedangkan untuk terdakwa HS, UM dan FD dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Chandra Wahid yang merupakan korban, mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memeriksa dan yang mengadili perkara tersebut.

“Meskipun kabarnya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh para Terdakwa, demi keadilan saya tetap berharap proses tersebut tetap akan memperkuat Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu,” harap Chandra.

Candra mengatakan hal tersebut diharapkan olehnya, mengingat kondisi bagian tubuhnya yang hingga saat ini belum kunjung sembuh, pasca kejadian pada tanggal 24 Agustus 2022.

“Hal ini perlu saya sampaikan karena kondisi kesehatan kaki saya yang terluka sejak bulan Agustus sampai saat ini belum sembuh total, kaki saya sempat dipasang gips, lalu harus menjalani 2 kali operasi, berkali-kali kontrol ke Rumah Sakit, dan kedepan harus menjalani rehabilitasi medik sebagai upaya mengembalikan kondisi kesehatan kaki saya untuk bisa normal seperti sedia kala sebelum kejadian tersebut,” jelasnya.

Dirinya berharap semoga kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk semua. “Terutama kepada oknum yang mencoba menghalangi dan/atau melakukan perlawanan kepada aparat yang akan dan/atau sementara melakukan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, apalagi tindakan oknum tersebut sampai melukai aparat,” ungkapnya. (junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.