Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Bagikan Artikel Ini:

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

BERITATOTABUAN.COM, PROBOLINGGO – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 terus berlanjut. Rabu (17/1/2024), DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Umil Sulistyoningsih disebutkan penyusunan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan dalam waktu 20 tahun yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian.

“Setelah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang serta memahami penjelasan-penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, di dalam hearing (dengar pendapat), maka panitia khusus memberikan rekomendasi secara umum kepada pemerintah daerah,” katanya.

Antara lain, proses penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 harus tepat waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan, mohon untuk melakukan konsultasi dengan provinsi tentang keselarasan RPJPD Kabupaten Probolinggo dengan RPJPD provinsi dan nasional, hasil kosultasi dari Provinsi Jawa Timur mohon untuk segera dilaporkan ke Pansus RJPD 2025-2045.

Selanjutnya, penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah terhadap kondisi Provinsi Jawa Timur yang menjadi lumbung pangan kawasan wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan potensial yang ada di Kabupaten Probolinggo dan RPJPD adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka hendaknya penyusunan naskah RPJPD ini memperhatikan tahap-tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.

“Mohon RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 3 (tiga) yang telah dipaparkan menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri. Mohon naskah ini juga dilengkapi data-data pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga ada data-data pendukung di tahun 2022 maupun di tahun 2023,” terangnya.

“Seluruh masukan dari pansus yang ada, mohon untuk direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan aturan Kemendagri/Permendagri/Inmendagri,” pungkasnya. (Ali Makhfud)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.