Ini Bukti Elly Lasut Berstatus Mantan Narapidana

Bagikan Artikel Ini:
Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manado terkait status hukum Elly Lasut

Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manado terkait status hukum Elly Lasut

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Status Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai bakal calon Gubernur Sulut, yang dipersoalkan oleh KPU Sulut, sehingga dirinya tidak diloloskan sebagai calon, sebab dinilai masih memiliki persoalan hukum, terbantahkan. Pasalnya, saat ini tengah beredr di media sosial facebook, salinan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait status hukum mantan Bupati Talaud tersebut.

Lewat akun Christian Maringka, dirinya memposting foto copyan surat keterangan bernomor w19.UI/759/HK.03/VII/2015, dimana dalam keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Wayan Karya SH, Mhum tertanggal 28 Juli 2015 itu, menyebutkan tiga point diantaranya,

  1. Tidak Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Keputusan Pengadilan Yang Telah Mempunya Kekuatan Hukum Tetap
  2. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana
  3. Tidak Terlibat Dalam Kegiatan Yang Menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pada Undang-Undang Dasar 1945

Diiketahui sebelumnya, KPU Sulut telah memutuskan dalam pleno penetapan pasangan calon, kalau Elly Engelbert Lasut Tidam Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilloskan sebagai calon Gubernur dengan alasan status hukum dirinya yang belum jelas hingga saat ini.

“Untuk pasangan Elly Lasut – David Bobihoe, khusus untuk Elly Lasut, dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” ujar Komisoner KPU Sulut, Dr. Ardilles Mewoh S.I.P, M.Si, saat menggelar konferensi pers bersama komioner KPU Sulut lainnya, Senin (24/08/2015) malam lalu, di Novotel GKIC.   (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.