Ijin Usaha Diterbitkan, Toko Tita Kotamobagu Bisa Kembali Berjualan

Bagikan Artikel Ini:

 

Toko Tita Kotamobagu

Petikan keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – ijin usaha Toko Tita yang terletak di Jalan S. Parman Kelurahan Kotaobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, terhitung mulai Kamis (04/06/2020) hari ini kembali diterbitkan. Ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, bernomor 06 tahun 2020, tentang Penerbitan Izin Usaha Toko Tita.

‘Memutuskan, menerbitkan ijin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 04 Juni 2020 atas nama Toko Tita di bidang usaha perdagangan, dengan lokasi Jalan S. Parman Kelurahan Koamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara,” demikian salah satu poin keputusan pada surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan, kalau salah satu dasar penerbitan kembali ijin usaha tersebut, adalah pengajuan permohonan peninjauan kembali, surat keputusan tentang pencabutan ijin usaha Toko Tita, yang dimasukkan langsung oleh pemilik Toko Tita, pada tanggal 26 Mei 2020 lalu. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.