Pedagang Gunakan Badan Jalan di Pasar 23 Maret Ditertibkan

Bagikan Artikel Ini:

 

Penertiban pedagang yang dilakukan pemerintah kota Kotamobagu. (Foto : junaidi amra)

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Para pedagang yang gunakan badan jalan di areal Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu 11 Januari 2023 pagi tadi, ditertibkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP bersama dengan petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut kepala Disperdagkop dan UMKM Kotamobagu Ariono Potabuga, penertiban itu untuk kenyamanan warga pengguna jalan. “Penertiban di pasar 23 Maret Kotamobagu ini kami khususkan ke pedagang yang menggunakan badan jalan, yang mana iti adalah hak dari pengguna jalan, serta untuk parkiran kendaraan,” ucap Ariono.

Ariono pun menghimbau agar para pedagang pasar 23 Maret Kotomobagu, bisa menempati tempat yang telah disediakan pemerintah dalam areal pasar tradisional tersebut. “Kami minta pedagang untuk menempati lapak yang sudah disediakan pemerintah, agar pasar lebih tertib lagi,” tambahnya. (*/junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.