Merasa Keberatan, Suwondo Didampingi Kuasa Hukumnya Membuat Laporan Ke Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Merasa Keberatan, Suwondo Didampingi Kuasa Hukumnya Membuat Laporan Ke Polisi

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN -Merasa keberatan Suwondo, warga Dusun VI Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan didampingi kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan ke Mapolres Asahan pada beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, pihak Polres Asahan telah menerima laporan yang dibuat oleh klien kita tersebut,” jelas Hidayat Afif SH didampingi beberapa rekannya selaku kuasa hukum Suwondo.

Berdasarkan STPL Nomor 856/XI/2023/ SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, lanjut Hidayat Afif SH, Suwondo melaporkan terlapor atas nama Suharto DKK.

“Dasar pembuatan laporan ke polisi tersebut karena terlapor Suharto DKK diduga telah memalsukan tanda tangan pelapor Suwondo (klien) dalam surat perjanjian jual beli terhadap harta warisan keluarga mereka,” tegas Hidayat Afif.

Masih menurut Hidayat Afif, peristiwa tersebut terjadi lantaran nama Suwondo sama sekali tidak dibuat / dicantumkan sebagai salah satu ahli waris.

“Padahal Suwondo merupakan salah satu ahli waris yang sah dan berhak untuk mendapatkan warisan dari almarhum orang tuanya,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan akibat hal tersebut, Suwondo merasa keberatan karena tidak dicantumkan / dibuat sebagai salah satu ahli waris didalam surat penyerahan ahli waris melainkan sebagai saksi.

“Selain itu, korban Suwondo juga merasa keberatan karena tanda tangannya sebagai saksi juga diduga dipalsukan oleh terlapor Suharto DKK pada surat perjanjian jual beli atas sebidang tanah di Dusun Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga. Perlu diketahui, terlapor saat ini telah menjual tanah warisan tersebut kepada orang lain,” ketusnya.

Hidayat Afif mengatakan bahwa akibat peristiwa tersebut, Suwondo mengalami kerugian materil sebesar Rp 100 juta.

“Akibat peristiwa tersebut, terlapor Suharto DKK diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 372 KUHP,” ketusnya.

Senada, pelapor Suwondo berharap besar kepada pihak Polres Asahan agar secepatnya bisa merespon laporan tersebut.

“Hal tersebut bertujuan agar saya bisa mendapatkan keadilan dari peristiwa ini,” harap Suwondo.

Sementara itu, terlapor Suharto DKK belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut.

(DEDDY SIREGAR)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.