Tak Kantongi Izin, Aktifitas Galian C Batu Padas di Desa Marjanji Aceh Diduga Ilegal

Bagikan Artikel Ini:

 

Tak Kantongi Izin, Aktifitas Galian C Batu Padas di Desa Marjanji Aceh Diduga Ilegal

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN -Aktifitas galian C di Desa Mar janji Aceh, Kabupaten Asahan diduga ilegal, karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu terungkap dari penuturan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan.

“Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan belum ada mengeluarkan izin / rekomendasi terkait aktivitas apapun kepada pihak pengusaha galian C batu padas yang beroperasi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan,” jelas H Darwin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan, Rabu 11 Oktober 2023.

Dikarenakan hal tersebut, lanjut H Darwin, maka dipastikan aktivitas galian C batu padas di lokasi Desa Marjanji Aceh tersebut sama sekali tidak memiliki izin / ilegal.

“Akibat tidak urus perpanjangan izin, maka pihak pengelola/pemilik galian C batu padas di Desa Marjanji Aceh tersebut juga dipastikan tidak pernh membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sorimuda Siregar Kepala Bapenda Kabupaten Asahan mengaku tidak berani mengutip pajak galian C batu padas tersebut.

“Berhubung izinnya sudah lama mati, jadi, kita tidak berani untuk mengutip pajak galian C nya,” ucapnya.

Tidak beraninya pihak Bapenda Asahan untuk mengutip pajak galian C batu padas tersebut, lanjut Sorimuda, karena mengikuti petunjuk / instruksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).v”Adapun petunjuk.

“instruksinya yaitu tidak boleh melakukan pengutipan pajak terhadap aktivitas/kegiatan yang tidak memiliki izin,” ucap Sorimuda. (Dedi Siregar)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.