Tidak Ada PHPU, KPU Mitra Segera Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten

Bagikan Artikel Ini:

 

Tidak Ada PHPU, KPU Mitra Segera Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten

BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Pemilu tahun 2024, segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, Sastro Mokoagouw mengatakan, segera ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih di Mitra, menyusul tidak adanya perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mitra.

“Sejauh ini, tidak ada gugatan terhadap hasil Pemilu di Mitra,” ujar Mokoagouw usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi Sulut terkait penyelesaian PHPU yang berlangsung di Hotel Luwansa Manado, 20-22 April 2024.

Senada dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan Sandag. Menurutnya, mengacu pada PKPU 6 tahun 2024, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHPU, dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU RI.

“Kami masih menunggu petunjuk KPU RI soal kapan pleno penetapan dilaksanakan. Info yang didapat, pemberitahuan akan disampaikan MK ke KPU RI dalam waktu dekat,” tukas Sandag. (*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.