8 Desa di Kotamobagu Tercatat Telah Masukkan Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Bagikan Artikel Ini:

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Tercatat sekitar 8 desa, dari 15 Desa yang ada di Kotamobagu, telah memasukan syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2023.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, Jumat 09 Agustus 2023.  “Yang sudah memasukan syarat pengajuan pencairan yakni Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil,” ucap Fahrin.

Dirinya menambahkan juga, kalau ada 5 desa yang telah mencairkan dana desa terseut, dimana desa-desa itu, masing-masing   Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu. “Batas waktu pemasukan pencairan DD tahap ke dua hingga pertengahan bulan Agustus 2023 untuk non BLT. Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,” sebutnya.

Fahrin juga menghimbau, untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II. (*/junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.