Direktorat Reskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Praktek Perdagangan Ginjal Melalui Medsos

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, SUMATERA UTARA.

Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan ginjal melalui media sosial (medsos).

“Saat ini, kita telah menetapkan Mus Muliaji (25) warga Medan Denai, Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/12).

Selain mengamankan tersangka Mus Muliaji, lanjut Kombes Pol Sumaryono, pihaknya juga mengamankan seorang korban berinisial RA (25) warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada saat hendak berangkat menuju ke negara India.

“Tersangka Mus Muliaji dan korban RA diamankan dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang saat hendak berangkat menuju ke negara India. Proses penangkapan tersebut atas kerjasama tim gabungan dari Mabes Polri,” katanya.

Dirinya mengatakan selain mengamankan tersangka dan korban, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan bank, dan bukti chat.

“Berdasarkan hasil interogasi, kejadian tersebut berawal ketika korban RA bergabung di grup media sosial (medsos) transaksi jual beli organ tubuh (ginjal). Komunikasi antara calon pembeli dan korban pada group medsos itu dibantu langsung oleh koordinator yang diidentifikasi berada di luar negeri yaitu India,” ungkapnya.

Masih menurut Kombes Pol Sumaryono, merasa tertarik, korban RA kemudian menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

“Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, koordinator grup berinisial EC langsung membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta. Kemudian korban dan calon pembeli pun bersepakat untuk melakukan transaksi. Setelah sepakat, uang muka /DP sebesar Rp 10 juta langsung diserahkan kepada korban,” ketusnya.

Kombes Pol Sumaryono menyebutkan jika tersangka Mus Muliaji mempunyai peran sebagai perekrut. Dalam aksinya, tersangka merekrut orang yang akan menjadi korban.

“Dalam kasus ini, kita akan menjerat tersangka Mus Muliaji dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kombes Pol Sumaryono selaku Direktorat Reskrimum Polda Sumut menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

(Tim)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.