Ternyata Kades Silau Maraja Dan Sejumlah Warganya Sudah Resah Akibat Adanya Aktivitas Galian C Tanah Urug Ilegal.

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Ternyata, Kepala Desa (Kades) Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan bersama sejumlah warga sekitar sudah merasa resah dengan adanya aktivitas galian C tanah urug di kawasan Dusun 1 yang diduga kuat tidak berizin / ilegal.

“Sepengetahuan saya, aktivitas galian C tanah urug tersebut sudah berjalan selama dua bulan bang,” jelas Khaidir Butar-butar selaku Kepala Desa Silau Maraja saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp, Jumat (9/2).

Dirinya menjelaskan bahwa sejumlah masyarakat yang berada di seputaran lokasi galian C merasa resah akibat abu / debu yang dihasilkan oleh truk – truk pengangkut material tanah urug tersebut.

“Karena truk pengangkut material tanah urug tersebut tidak menggunakan penutup, jadi, abunya beterbangan seperti itu, sehingga mengganggu para pengguna jalan dan masyarakat,” tulisnya.

Khaidir mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait izin / legalitas dari aktivitas galian C tanah urug tersebut.

“Gak tau abang soal izinnya. Abang tidak pernah menerima apalagi meminta – minta kepada pihak galian C tersebut dek,” katanya.

Senada, sejumlah masyarakat di seputaran lokasi yang identitasnya minta dirahasiakan mengaku sudah sangat resah dengan aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

“Jujur ya bang, kami sangat resah, tapi mau bagaimana lagi, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata mereka.

Sepertinya, lanjut mereka, oknum pengusaha galian C terkesan kebal hukum dalam menjalankan aktivitasnya tersebut.

“Hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut dengan nyaman bisa bertahan selama sekian bulan,” tegas mereka.

Mereka berharap kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan memeriksa legalitas dari galian C tanah urug tersebut.

“Berikan sanksi tegas jika nantinya aktivitas galian C tersebut tidak memiliki legalitas/izin resmi,” harap mereka.

Sementara itu, sejumlah pekerja galian C tanah urug tersebut mengaku tidak mengetahui terkait legalitas/izin aktivitas galian tersebut.

“Kami tidak mengetahui terkait izinnya bang. Silahkan saja pihak abang untuk bertemu langsung dengan pak J dan pak S, karena mereka yang berhak untuk menjelaskannya,” kata mereka.

Terpisah, J dan S sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

(DEDDY)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.