Zakat Bisa Jadi Pendanaan Alternatif 

ilustrasi zakat
ilustrasi zakat

Jakarta, BT – Zakat yang selama ini dikenal masyarakat, hanya bersifat konsumtif dan merupakan pemberian dari para dermawan bagi warga kurang  mampu, ternyata memiliki kekuatan ekonomi tersendiri. Bahkan, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat bisa menjadi sumber pendanaan alternatif. Ini seperti yang dikatakan Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim, mengatakan karena sumber zakat sangatlah besar. Zakat baru terkumpul Rp51 miliar per tahun. “Potensi zakat sangat besar namun disayangkan pengelolaan zakat belum optimal,” ujar Adiwarman di Jakarta, Selasa (09/12/2014), sebagaimana dilansir melalui salah satu media online nasional.

Menurut Adiwarman pendorong terciptanya zakat yang maksimal tentunya lembaga amil zakat harus jelas alokasi penempatan zakatnya. Memang standar Al Quran menentukan delapan kantong penerima zakat. Namun perlu adanya transparasi penyaluran bahkan bisa diproduktifkan.

“Muzaki atau pembayar zakat akan senang bila jelas sasaran penyaluran, kalau nggak jelas buat apa?,” katanya. (inc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.