Pemkab dan DPRD Probolinggo Tandatangani Persetujuan Bersama Ranwal RPJPD 2025-2045

Bagikan Artikel Ini:

Pemkab dan DPRD Probolinggo Tandatangani Persetujuan Bersama Ranwal RPJPD 2025-2045

BERITATOTABUAN.COM, PROBOLINGGO – Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo terus berlanjut.

Rabu (17/1/2024) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tentang Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045 dan penandatanganan nota persetujuan bersama Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus terkait Ranwal RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045. Kemudian dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Ranwal RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 oleh Pj Bupati Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan berdasarkan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, setelah dilakukannya penyepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, masih ada tahapan-tahapan yang akan dilalui sampai RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Adapun tahapan tersebut diantaranya konsultasi Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Probolinggo kepada Gubernur, penyusunan rancangan RPJPD tahun 2025-2045, Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045, perumusan rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045, reviu APIP, penyampaian Ranperda Tentang RPJPD tahun 2025-2045 kepada DPRD, pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, evaluasi Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 kepada Gubernur dan terakhir penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 yang dijadwalkan paling lambat ditetapkan pada minggu ke IV bulan Agustus tahun 2024.

“Bebarapa tahapan panjang tersebut tentunya membutuhkan tenaga dan pikiran yang besar dan memerlukan perhatian dari semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu semua pimpinan dan aparatur serta seluruh stakeholders diharapkan dapat bekerja sama, berpikiran terbuka dan mengedepankan pendekatan yang terintegrasi sehingga mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD memuat visi daerah untuk 20 tahun mendatang, misi-misi pembangunan untuk mencapai visi yang telah ditentukan, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan setiap lima tahunan (tahap).

“Penyusunan RPJPD tidak hanya mengambil isu berkembang di Kabupaten Probolinggo saja melainkan isu-isu nasional terkait literasi digital, tingkat kemiskinan, kualitas pendidikan, jaminan sosial, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Pj Bupati Ugas mengharapkan RPJPD yang disusun harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dimana pemerintah Indonesia ingin mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.

“Dokumen ini akan diacu saat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berupa dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, baik pada periode 5 tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat. Arah kebijakan dan sasaran pokok di setiap tahap dalam RPJPD ini kemudian harus dirujuk saat menyusun RPJMD di periode yang bersesuaian. Harapannya, visi pembangunan daerah jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD dapat tercapai secara bertahap melalui pelaksanaan RPJMD yang terarah,” terangnya.

Lebih lanjutPj Bupati Ugas menerangkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara terperinci telah menguraikan pendekatan maupun tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, tidak terkecuali RPJPD menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah atas.

“Visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan periode pertama akan menjadi dasar dalam perumusan rancangan teknokratik RPJMD tahap I, yaitu tahun 2025-2029,” tegasnya.

Oleh karena itu jelas Pj Bupati Ugas, perlu dipahami bersama bahwa RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 akan menjadi landasan bagi setiap langkah pembangunan di Kabupaten Probolinggo, menjamin bahwa kebijakan di daerah juga sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yaitu visi Indonesia Emas 2045.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan sampai dengan penyepakatan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 ini dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Ali Makhfud)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.